Sesaat setelah terjadinya kecelakaan KA api Logawa yang terguling di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur saya sempat berfikir membuat tulisan untuk mengkomentari kejadian tersebut. Saya tergelitik dengan analisa sebab tergulingnya kereta yaitu Kereta Api melaju diatas kecepatan yang diijinkan ketika menikung(kecepatan normal kereta saat melintas di tikungan maksimal sekitar 70 kilometer per jam. Namun berdasarkan rekaman perjalanan yang diakses KNKT melalui internet, kecepatan kereta saat itu antara 83-89 kilometer per jam). Belum sempat menulis komentar saya dan beberapa bulan berlalu sebulan terakhir ini, berita tentang kereta api kembali menarik perhatian masyarakat. Rentetan tragedi tengah perkeratapian Indonesia. Mulai dari Kecelakaan kereta Argo Bromo dengan Kereta Senja Utama Semarang di Parakan, kereta Bima dengan kereta Gayabaru Malam Selatan dan yang terbaru terbakarnya Kereta Api yang tengah diparkir di stasiun Rangkasbitung Bant
Sebuah Catatan Perjalanan Anak Kampung